KPUD Jakarta Pastikan Penetapan Gubernur Terpilih Digelar 9 Januari 2025
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata usai menyerahkan undangan penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta kepada Pramono Anung di kediaman gubernur Jakarta terpilih itu, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta memastikan penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih bakal dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Rencananya, KPUD Jakarta menggelar agenda penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Hotel Pullman, Central Park Jakarta.

"Kami memastikan penetapan tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2025, dan insyaAllah teman-teman yang mau hadir silahkan," kata Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Wahyu menuturkan, dalam rangkaian agenda penetapan, para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pemangku kebijakan diberi kesempatan untuk memberikan sambutan.

Namun, ia mengingatkan, para peserta Pilkada Jakarta tak diperbolehkan melakukan arak-arakan dan membawa pendukungnya untuk menghadiri acara tersebut.

"Semua pasangan calon dan tidak boleh ada arak-arakan, karena pesertanya cukup banyak, mohon juga jangan membawa pendukung," ucap Wahyu.

Sejauh ini, KPUD Jakarta telah mengirim undangan penetapan gubernur terpilih kepada pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

Selain itu, KPUD Jakarta turut mengundang Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebagai informasi, Pramono Anung dan Rano Karno akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih karena menang Pilkada Jakarta 2024 satu putaran, dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen.

Kemenangan satu putaran sudah bisa dipastikan setelah pasangan calon lain, baik Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) alias sengketa pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta:

1. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 atau 50,07 persen suara.

2. Ridwan-Suswono: 1.718.160 atau 39,40 persen suara.

3. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 atau 10 persen suara.